Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satgas Waspada Investasi Menemukan 71 Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan Satgas Waspada Investasi telah menutup kegiatan pinjol ilegal tersebut.

Penemuan pinjol ilegal ini dilakukan melalui patroli terhadap aktivitas pinjaman online ilegal yang masih terus dilakukan. Sebagai informasi, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (25/8/2022).

Tongam menambahkan, pihaknya mendorong aparat penegakan hukum untuk terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini, mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera para pelakunya. “SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban,” imbuhnya.

Selain menemukan pinjol ilegal, SWI juga kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Terhadap temuan-temuan tersebut, Tongam bilang pihaknya telah menyampaikan laporan informasi tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal untuk menarik dananya dari entitas tersebut. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.

Ia mengimbau masyarakat apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, maka masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Sumber:kontan.co.id