Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (fintech) lending yang Terdaftar dan Berizin OJK.

Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure dengan rincian sebagai berikut:

KIMO (https://kimo.co.id) menjadi Boost (https://myboost.co.id)