Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UangTeman Menggugat OJK karena Izin Usaha Dicabut

 

Fintech peer-to-peer lending UangTeman (PT Digital Alpha Indonesia) telah menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) miliknya.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), ada empat gugatan yang dilayangkan oleh UangTeman kepada OJK melalui pengadilan Jakarta.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-50/D.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.


Sumber:cnnindonesia.com


Posting Komentar untuk "UangTeman Menggugat OJK karena Izin Usaha Dicabut"