Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenali Biaya pada Produk Asuransi Unit Link

 

Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan antara asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi.

Produk asuransi unit link sering menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dianggap memiliki risiko yang tinggi. Meski demikian, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kepemilikan produk unit link masih mendominasi sebesar 63% dari seluruh total pendapatan premi.

Unit link merupakan jenis asuransi yang mengkombinasikan antara asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Pada skema produk unit link, premi yang disetorkan oleh nasabah tidak hanya digunakan untuk membayar premi asuransi saja, tetapi juga diinvestasikan melalui manajer investasi.

Nasabah yang membeli produk unit link akan memperoleh perlindungan dari produk asuransi dan sekaligus juga akan mendapat manfaat investasi yang akan menambah aset. Akan tetapi, asuransi unit link juga memiliki risiko. Nasabah unit link akan menerima risiko jika instrumen investasi mengalami penurunan nilai.

Kepesertaan asuransi unit link ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi oleh perusahaan asuransi. Nasabah yang membeli produk unit link wajib untuk melakukan pembayaran premi, baik secara tunggal maupun secara berkala.


Menurut keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis asuransi unit link:

1. Biaya asuransi

Biaya asuransi merupakan biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan faktor risiko lainnya.

2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)

Ini adalah biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, pencetakan dokumen, remunerasi atau komisi bagi karyawan dan agen. Umumnya, biaya akusisi akan dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

3. Biaya administrasi

Ini adalah biaya untuk kebutuhan administrasi polis.

4. Biaya pengelolaan dana investasi

Ini adalah biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dana investasi.

5. Biaya pengalihan dana (switching)

Ini adalah biaya yang dibebankan jika terjadi proses pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh nasabah

6. Biaya penarikan

Ini adalah biaya yang dibebankan jika nasabah melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.

7. Biaya top up

Ini adalah biaya yang dibebankan jika nasabah melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

8. Biaya penghentian / penebusan polis

Ini adalah biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika nasabah melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Semua biaya tersebut akan dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link secara rinci, termasuk juga besaran biaya yang dibebankan kepada pemegang polis. Nasabah perlu untuk menanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang masih belum jelas.

Perusahaan asuransi akan memberikan waktu kepada calon pemegang polis untuk mempelajari isi polis tersebut. Calon pemegang polis juga dapat membatalkan perjanjian apabila merasa kurang cocok dengan ketentuan dalam polis tersebut.


Sumber:katadata.co.id


Posting Komentar untuk "Kenali Biaya pada Produk Asuransi Unit Link"