Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Legalitas Fintech

Pada tanggal 11 November 2021, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya meluncurkan sebuah situs cekfintech.id yang bisa digunakan masyarakat luas untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech), seperti digital payment atau crowdfunding.

Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Cek Fintech

Kalau Anda ingin mengetahui apakah perusahaan fintech tersebut sudah mengantongi izin dari OJK atau belum, maka Anda bisa cek melalui laman ini.

Berikut ini cara untuk cek legalitas fintech:

  • Masuk ke laman berikut: https://cekfintech.id
  • Scroll layar ke bawah
  • Isikan kata kunci yang ingin Anda cari, contoh: easycash
  • Kemudian tekan tombol: Cek Sekarang
  • Jika layanan sudah terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa layanan tersebut "Berizin" dengan latar belakang warna biru yang dilengkapi dengan nomor surat penetapan izin. Apabila layanan tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan: "Kata kunci yang anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar" dengan latar belakang berwarna merah.


Cek Rekening

Bila Anda ingin melakukan transaksi online dan hendak men-transfer sejumlah uang ke rekening yang baru dikenal, maka Anda bisa cek di laman ini.

Berikut ini cara untuk cek rekening:

  • Masuk ke laman berikut: https://cekfintech.id
  • Scroll layar ke bawah
  • Pilih nama Bank
  • Iskan nomor rekening
  • Kemudian tekan tombol: Cek Sekarang

  • Jika nomor rekening belum pernah dilaporan tindak penipuan, maka akan muncul keterangan "NOMER REKENING INI BELUM PERNAH DILAPORKAN TERKAIT TINDAK PENIPUAN APAPUN!"







Posting Komentar untuk "Cara Cek Legalitas Fintech"