Perbedaan Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Perkembangan fintech P2P (Peer to Peer) Lending kian hari kian berkembang, baik dari sisi jumlah perusahaan penyelenggara fintech P2P Lending, maupun dari sisi pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Hal ini disebabkan oleh adanya pemanfaatan teknologi yang memungkinkan lender dan borrower untuk melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah merilis perusahaan fintech yang sudah Terdaftar dan Berizin, ada 33 perusahaan fintech yang telah Berizin dari total 158 perusahaan fintech. Sebelum melakukan pendanaan, anda wajib untuk mengetahui legalitas dari perusahaan P2P Lending tersebut. Hal ini wajib dilakukan agar anda terhindar dari perusahaan P2P Lending yang ilegal / tidak sah secara hukum.
Setiap perusahaan P2P Lending harus mendapatkan tanda Terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda Terdaftar, maka perusahaan P2P Lending wajib mengajukan permohonan Berizin ke OJK. Apabila tidak mengajukan permohonan tersebut, maka perusahaan P2P Lending tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sedangkan perusahaan P2P Lending yang sudah mendapatkan tanda Berizin dari OJK , maka tidak ada masa kadaluarsa atas tanda izin usaha yang dimilikinya.